Selamat datang di blog zyfa syafara alias fahrur

Download

Jumat, 08 September 2017

Meninggalkan Sholat Jum'at 3 Kali Secara Berturut-urut, ini Ancamannya


Shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi umat islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah :

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui ( Al-Jumu’ah: 9).


Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadits nabi. Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. (Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit).” (HR Abu Daud).

Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.

Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadits-hadits yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai 3 kali berturut-turut :

1. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

 “Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865).

2. Hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
 
“Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth).

3. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani).

4. Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).

5. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).

6. Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan :

من ترك الجمعة ثلاث جُمَع متواليات، فقد نبذَ الإِسلام وراء ظهره
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).

Dari beberapa riwayat di atas, ada beberapa pelajaran yang bisa kita catat.

Pertama, yang dimaksud ‘Allah kunci hatinya’ adalah Allah menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik. Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).

Ketika hati seseorang sudah dikunci mati, dia menjadi kebal hidayah. Seberapapun peringatan yang dia dengar, tidak akan memberikan manfaat dan tidak akan menggerakkan hatinya. Seolah dia terhalang untuk bertaubat.

Hukuman semacam ini mirip dengan hukuman yang Allah berikan kepada Iblis. Karena pembangkangannya, Allah tutup kesempatan bagi Iblis untuk bertaubat. Sungguh hukuman yang sangat menakutkan.

Demikian pula keadaan orang munafik. Karena batin mereka mengingkari kebenaran, Allah kunci mati hatinya, sehingga mereka menjadi bodoh dengan hidayah.

فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لا يَفْقَهُونَ

“Lalu hatinya dikunci mati, sehingga mereka tidak memahami.” (QS. Al-Munafiqun: 3).

Kedua, semua perbuatan dosa dan maksiat, akan menjadi sebab tertutupnya hati. Semakin besar dosa yang dilakukan seseorang, semakin besar pula penutup hatinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ» {كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Sesungguhnya seorang hamba, apabila melakukan perbuatan maksiat maka akan dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Jika dia meninggalkan maksiat itu, memohon ampun dan bertaubat, hatinya akan dibersihakn. Namun jika dia kembali maksiat, akan ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.’ (HR. Turmudzi 3334, dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnauth).

Meninggalkan jumatan tanpa udzur termasuk dosa berbahaya, yang menyebabkan hati pelakunya dikunci mati.

Ketiga, apakah harus berturut-urut?

Ada dua kemungkinan makna, sebagaimana yang dijelaskan As-Syaukani berikut :

يحتمل أن يراد حصول الترك مطلقا سواء توالت الجمعات أو تفرقت، حتى لو ترك في كل سنة جمعة لطبع الله تعالى على قلبه بعد الثالثة وهو ظاهر الحديث

Kemungkinan makna (pertama), ancaman ini terjadi ketika dia meninggalkan jumatan, baik berturut-turut atau secara terpisah. Sehingga ketika ada orang yang meninggalkan 1 kali jumatan setiap tahun, Allah akan mengunci hatinya pada pelanggaran yang ketiga. Itulah zahir hadis.

ويحتمل أن يراد ثلاث جمع متوالية كما تقدم في حديث أنس، لأن موالاة الذنب ومتابعته مشعرة بقلة المبالاة

Kemungkinan makna (kedua), maksud ancaman ini, jika dia meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas. Karena melakukan dosa berturut-turut dan terus-menerus, menunjukkan sedikitnya rasa takutnya. (Nailul Author, 3/266). 

Keempat, ancaman ini berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak hadis di atas. Sedangkan orang yang memiliki udzur untuk tidak jumatan, seperti sakit, safar (perjalanan), di laut, atau udzur lainnya, tidak termasuk dalam ancaman ini.

Di zaman Umar, ada seseorang yang berencana melakukan safar di hari jumat. Kemudian dia mengurungkan rencananya, karena ingat harus jumatan. Kemudian ditegur oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu :

اخرُج؛ فإِنَّ الجمعة لا تمنع من سفر

“Berangkatlah, karena jumatan tidaklah menghalangi orang untuk melakukan safar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 5107).

Allahu a’lam.

Bagi yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak laki-laki. Latihlah anak kita dari usia dini, dengan mengajak / membiasakan anak ikut pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat jum'at, dan sekolahkanlah anak-anak kita di madrasah ataupun pondok pesantren untuk mengenal agama dan mendalami agama islam.

Semoga bermanfaat.